Metodologi Penilaian Kesiapan PSPK
Versi 2.1 — Terakhir diperbarui: 15 Maret 2026
1. Sumber Data & Batasan Evaluasi
Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim analis independen terhadap Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) dan/atau Laporan Tahunan (Annual Report) resmi tahun buku 2025 yang dipublikasikan oleh 912 emiten di Bursa Efek Indonesia.
Informasi yang dievaluasi mencakup pengungkapan kualitatif naratif, tabel data metrik kinerja kuantitatif, tata kelola dewan, serta keterbukaan metodologi emisi. Informasi yang disampaikan di luar dokumen resmi teraudit tidak diikutsertakan.
2. Kriteria Status Butir Pengungkapan
Informasi yang disyaratkan telah diungkapkan secara jelas, disertai metodologi, batas entitas, dan data yang dapat ditelusuri ke dokumen rujukan.
Topik telah disinggung dalam laporan, namun belum memuat rincian kuantitatif, faktor emisi spesifik, atau dokumen bukti belum lengkap.
Tidak ditemukan narasi atau data relevan yang memenuhi parameter paragraf rujukan standar terkait.
Butir tidak relevan dengan model bisnis emiten (misal risiko CBAM bagi emiten non-ekspor) yang disertai justifikasi tertulis.
3. Pembobotan & Normalisasi Sektor
Total standar terdiri dari 140 butir (62 butir PSPK 1 dan 78 butir PSPK 2). Skor akhir dihitung dengan menjumlahkan total butir terungkap secara absolut dan persentase kepatuhan.
Perbandingan sektor menggunakan bobot rerata aritmatika per sektor untuk menghindari bias ukuran kapitalisasi pasar.
4. Prosedur Sanggahan & Koreksi
Emiten memiliki hak mengajukan koreksi atas penilaian awal dengan menyertakan bukti nomor halaman dan dokumen publikasi resmi melalui tautan sanggahan pada halaman profil emiten. Peninjauan ulang dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja bursa.